Selasa, 25 Juni 2019

Oknum Polisi yang Tolak Bayar Teh Rp 1.000 Dihukum Hormat Bendera


GELORA.CO - Sebuah video beredar di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang lelaki memaki penjual nasi bebek. Dia menolak membayar segelas air teh Rp 1.000.

Selain itu, pria itu sesumbar akan menggusur tempat usaha itu ketika dirinya mengenakan baju dinas. Setelah ditelusuri, pria itu merupakan anggota Polsek Bekasi Utara.

Hal ini juga sudah diketahui oleh jajaran Polres Bekasi Kota. Oknum polisi itu lalu dihukum dengan hormat bendera.

“Iya (dihukum ) hormat bendera,” ucap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Roswing, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Erna tak menyebutkan siapa oknum polisi yang memarahi pedagang itu. Namun, berdasarkan sumber yang didapat polisi tersebut berasal dari Polsek Bekasi Utara.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat pria itu makan di sebuah warung nasi bebek di kawasan Bekasi Utara. Pedagang memang hanya menyediakan air mineral gelas.

Namun, oknum polisi itu meminta disediakan teh hangat. Sang pedagang lalu mencoba mencari teh hangat.


Usai makan, pedagang mencantumkan harga teh hangat Rp 1.000. Karena itu, oknum polisi itu marah dan tidak terima dengan uang yang diminta pedagang. Dia mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada pedagang.

Kemarahan itu sempat terekam dan tersebar cepat di media sosial. Bahkan, oknum polisi itu sesumbar akan mengusir pedagang saat dirinya mengenakan pakaian dinas. []

Lihat, Sudah Ada Aksi Minta MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf


GELORA.CO -  Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengimbau masyarakat tidak usah melakukan unjuk rasa di depan gedung MK saat majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Harry mengharapkan masyarakat agar menonton sidang pembacaan putusan lewat siaran langsung televisi.

"Saya menyampaikan dengan pengalihan (arus lalulintas,red) kemarin atau penutupan di depan MK, banyak masyarakat terganggu. Saya berharap masyarakat nonton di tv saja," kata Harry di Gedung MK, Selasa (25/6).

Sejauh ini, kata Harry, pihaknya tidak memberikan izin kepada kelompok mana pun untuk menggelar aksi di MK.

Di samping itu, menurut Harry, aksi di MK menurut sejumlah pihak tidak relevan dilakukan. "Sudah ada imbauan juga dari tokoh-tokoh bahwa tidak ada pengarahan di depan kantor MK pada saat penetapan," kata Harry.

Meski demikian, apabila nantinya saat sidang putusan akan ada aksi massa, maka pihak kepolisian akan mengarahkan massa ke sekitar Patung Kuda atau Gedung Sapta Pesona. Harry menegaskan aksi tidak boleh digelar di depan MK.

Sementara, hari ini sudah ada sejumlah massa yang menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Mereka mengusung tuntutan, mendesak hakim MK mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf Amin. [jn]

Eks Penasihat KPK: MK Mencoba Hindari Aksi Massa Salat Jumat di Monas


GELORA.CO - Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyebut ada dua kemungkinan yang menjadi alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Salah satunya, untuk menghindari aksi massa besar-besaran yang rencananya akan dilakanakan pada Jumat (28/6/2019) pekan ini.

Hal itu dikatakan Abdullah saat memimpin aksi massa mengawal MK di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Abdullah menduga alasan MK mempercepat sidang putusan pada 27 dari tanggal 28 Juni lantaran pada tanggal berberapa ormas telah merencanakan menggelar salat Jumat di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Sehingga mereka (MK) mencoba menghindari tanggal 28 hari Jumat, kan malalui operasi intelijen tahu kami akan salat Jumat di sini Monas akan seperti 212. Menghindari itu," tutur Abdullah.

Sementara, kemungkinan kedua mengapa MK mempercepat sidang putusan mungkin dikarenakan majelis hakim sudah cukup yakin untuk memutuskan perkara pada tanggal 27 Juni.

"Kalau itu kami lihat nanti. Mereka berani independen profesional tidak seperti KPU atau Bawaslu yang takut ancaman," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan meskipun sidang putusan MK dipercepat, pihaknya tetap akan menggelar aksi mengawal MK.

Aksi massa mengawal putusan tersebut akan terus berlangsung hingga tanggal 27 Juni.

"Khusus untuk beri dukungan dan support moral ke MK agar tidak takut punya keneranian independen, integritas, dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi. Kami kawal sampai selesai," tandasnya. [sc]

Tim Hukum Prabowo Cemooh Saksi Ahli Jokowi: Pawang Ular di Seminar Gajah


GELORA.CO - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjadi saksi ahli yang diajukan pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, yakni Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin.

Belakangan, Teuku Nasrullah, anggota Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno justru mencemooh kehadiran Eddy di sidang MK seperti pawang ular dalam seminar gajah.

Pengibaratan yang disampaikan Nasrullah tersebut berdasarkan ketidaksesuaian keahlian Eddy dengan kepentingan sidang MK.

Eddy lama berkecimpung dalam hukum pidana, bukan tata negara sehingga Nasrullah menyoroti saat sang saksi berbicara tentang hukum pembuktian di tingkat MK.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan Eddy serupa dengan pawang ular yang diminta melakukan penjelasan soal gajah dalam seminar gajah.

"Pawang ular itu kemudian mengatakan, gajah itu binatang berkaki empat, berbadan besar, berkuping lebar. Badannya besar sekali gajah itu. Kemudian gajah mempunyai belalai. Belalai gajah ini mirip seekor ular," kata Nasrullah dalam diskusi bertajuk "Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Mahkamah Kalkulator" di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Nasrullah menganggap materi yang dipaparkan Eddy dalam sidang MK adalah dalil hukum pidana. Paparan Eddy itu dinilai Nasrullah malah melahirkan kesesatan dalam berpikir.

"Misalnya, hukum pembuktian yang dibahas itu adalah pembuktian hukum pidana, itupun salah," tudingnya. [sc]

Wiranto: Mana Dia? Di Depan? Tidak Ada, Hilang, Pengecut


GELORA.CO -  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto meminta semua pihak terkait Pilpres 2019 mengedepankan komunikasi, musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2019.

“Kalau rusuh, ada konflik, yang rugi siapa? Kita semua. Makanya saya heran dengan orang-orang yang ingin membuat rusuh negeri ini, apalagi (jika itu) tokoh-tokoh,” kata Wiranto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6).

Wiranto mengingatkan kalau negeri ini rusuh maka yang rugi adalah seluruh rakyat Indonesia. Mantan Panglima ABRI itu mengatakan kerusuhan akan membuat negeri ini menjadi mundur. Karena itu, Wiranto menegaskan aparat keamanan mati-matian menjaga negeri ini agar jangan sampai rusuh.

“Makanya saya heran ada tokoh yang mengompori masyarakat, dorong-dorong masyarakat untuk demonstrasi. Nah, setelah masyarakat dengan pendemonya terjadi benturan, mana dia? Di depan dia? Tidak ada, hilang,” jelas dia.

Wiranto berujar tokoh seperti itu pengecut karena setelah menghasut rakyat menghilang. Dia menegaskan, hal itu merupakan sikap yang tidak nasionalis, karena membuat kondisi nasional terganggu, terancam, dan sama saja tidak sayang dengan negeri ini.

“Sukanya rusuh, bagaimana itu? Jangan sampai dibiarkan yang seperti itu. Mari doakan dan jaga, lusa (pengumuman putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6) dalam suasana damai. Ingat, hormati hukum,” ungkap mantan Panglima ABRI itu.  [jn]

Jenderal Gatot Nurmantyo: Purnawirawan Harus Bangkit atau Negara Punah


GELORA.CO - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengingatkan agar para purnawirawan bangkit melakukan perubahan demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak punah.

Gatot menyampaikan hal tersebut setelah dirinya melakukan kunjungan silaturahmi kepada para senior TNI terkait kondisi dan situasi bangsa Indonesia saat ini.

"Saya hanya menyampaikan saja. Intinya adalah dalam situasi sekarang ini kita bangkit dan beregedak atau negara kita akan punah," kata Gatot dalam sambutan acara Halal Bihalal yang digelar di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Selasa (25/6).

Sebagai seorang mantan prajurit, dia mengingatkan bahwa sumpah yang dilakukan saat masih aktif sebagai tentara dimana setia kepada NKRI dan Pancasila tidak akan pernah hilang sebelum bunyi salvo atau tembakan penghormatan terakhir bagi prajurit dan mantan prajurit saat di makamkan tidak terdengar.

"Selama kita masih bisa mendengarnya, kita masih terikat sumpah," tekan Gatot.

Pada kesempatan itu, Gatot juga memberikan pandanganya soal sila ke-4 dalam Pancasila yang dinilai telah kehilangan makna saat ini. Tidak hanya itu, dia menyinggung bahayanya global civilizations yang mengancam kedaulatan bangsa.

"Ini kalau kita tidak waspada, seperti suku Aborigin, hilang dan suku lainya. Siapa lagi yang perduli kalau bukan kita," ujarnya.

Mantan KSAD itu juga menyoroti kerjasama ekonomi yang menurutnya adalah satu keniscayaan, namun dalam kerjasama tersebut, diingatkan agar tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat.

"Kewaspadaan adalah harga dari sebuah kemerdekaan. Purnawirawan harus bangkit atau bangsa ini akan punah," demikian Gatot kembali menegaskan.

Dalam acara itu tampak beberapa purnawirawan hadir, seperti Marsekal TNI (Purn) Imam Sufaat, Letjen TNI (Purn) Sjafrie Syamsudin, Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo, Letjen TNI (Purn) Agus Kristanto, Mayjen TNI (Purn) Sriyanto, Mayjen TNI (Purn) Dicky Waenal Usman, dan Mayjen TNI (Purn) Haris. [md]

Simak! Dinilai Mengompori Purnawirawan, Ruhut Minta Panglima & Kapolri Tindak Tegas Jenderal Gatot

Denny: Sesuai Amanah UUD, MK Paling Enggaknya Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf


GELORA.CO - Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas pemilu dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Asas pemilu yang dimaksud yakni langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil.

“Asas pemilu luber, jujur, dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD,” kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Jakarta, Selasa (25/6).

Oleh karena itu, dia berharap putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 nanti mengabulkan apa yang menjadi gugatan kubu Prabowo-Sandi. “Ini paling enggak (MK) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma’ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang,” kata Denny.

Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Pilpres 2019, tampak jelas ada dua pendekatan hukum berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak. Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf telah mengunakan pendekatan hukum tekstual, konservatif, dan memaksa MK tunduk pada UU.

“Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif, dan memilih MK tunduk pada UU. MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu, masalah perbaikan permohonan (kami) dipersoalkan. Masalah pembuktian dipertanyakan. Kami minta perlindungan saksi juga dipersoalkan,” ujarnya.

Padahal, kata Denny, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan hanya tunduk kepada UUD dan tidak bisa diintervensi.

Kemarin, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi akan digelar pada Kamis (27/6). MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK. [ns]