Selasa, 25 Juni 2019

Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang


GELORA.CO - Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut potensi MK akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019, masih terbuka lebar.

Sebab, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 mendapatkan data sebanyak 27 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di Pemilu 2019.

Denny mengatakan hal itu setelah menghadiri acara diskusi bertajuk "Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Kalkulator" di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

"Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus, ada bermasalah, itu jadi dasar mengulang pemilu. Jadi, kami minta, ini enggak benar," kata Denny.

Denny mengatakan, persoalan DPT bermasalah sudah diungkapkan seorang ahli informasi teknologi (IT) Jaswar Koto di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Jaswar ialah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 dalam persidangan.

Keterangan tersebut, kata Denny, juga dilengkapi dengan data yang terverifikasi oleh tim kuasa hukum paslon 02. Data itu lalu dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk sebelum sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, itu jumlahnya 27 juta," ungkap dia.

Denny mengatakan, KPU tidak membantah keterangan Jaswar dan bukti tim kuasa hukum paslon 02 terkait 27 juta DPT bermasalah di dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Diketahui, KPU tercatat sebagai pihak termohon di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"KPU enggak bisa bantah itu. Sebab, memang DPT itu berubah-ubah. Kemudian, paling tidak bisa dibantah ialah 21 Mei, ada lagi perubahan DPT," ungkap dia.

Denny berharap, temuan 27 juta DPT bermasalah itu membuat MK memerintahkan proses pemungutan suara ulang seperti di Sampang (di 3 TPS), Maluku, dan beberapa lokasi lain.

"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny. [jn]

Perkiraan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Gugatan Prabowo-Sandi


Oleh Prijanto

Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN)  Paslon Prabowo-Sandi, Pipres 2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang,  sikap BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK. 

Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi dari  saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang. 

Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.

Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat, mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.

Ilustrasi Penegakan Aturan 

May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan memakai doping sepanjang kariernya.

Di Indonesia, 12 atlet PON XIX dan 2 atlet Pekan Paralimpik Nasioal XV, dicabut medalinya karena ketahuan menggunakan doping. Inilah contoh bagaimana penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion. Sampai sejauhmana penegakan hukum/aturan pada Pemilu 2019 di Indonesia? Apakah sama dengan di dunia olah raga dan fashion? Tanggal 27 Juni 2019, rakyat Indonesia dan masyarakat dunia akan mendengarkan sampai sejauhmana Mahkamah Konstitusi menegakkan aturan.

Data dan Fakta

Pertama, adanya undang-undang yang mengatur Presiden tidak perlu cuti kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses Pemilu 2019.

Kedua, adanya tayangan awal hasil Quick Count (QC) di TV yang memenangkan Prabowo-Sandi (Paslon 02) namun berubah cepat menjadi Paslon 01 yang unggul ; Foto wajah-wajah yang tidak ceria dari rombongan Paslon 01  yang sedang melihat hasil QC  di Jakarta Theater ; Beberapa kasus atau peristiwa di TPS dan  saat perjalanan/penyimpanan/pembukaan kotak suara; Persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ; Persoalan proses hitung secara manual.

Ketiga, rangkaian kalimat dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat pembukaan sidang, yang menggambarkan persidangan dilandasi dengan Hukum Moral ; Ketua MK mengatakan  sidang tidak saja disaksikan rakyat Indonesia, tetapi juga disaksikan Allah SWT; Penyampaian materi dari saksi-saksi dan ahli dari BPN dan TKN ; Penjelasan dari KPU dan Bawaslu serta sikap para Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ref. persidangan di TV dan You Tube).

Pertelaan Putusan MK

Pertelaan-1 : Menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.  

Pertelaan-2 : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019 secara Jurdil di seluruh Indonesia atau sebagian Provinsi di Indonesia.

Pertelaan-3 : Menolak permohonan BPN seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU No.987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019.  

Analisa dan Diskusi 

Di dalam Penjelasan UUD 1945 (18/8/1945) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi  menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah sejalan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, penegasan Ketua MK bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan sidang dilihat oleh Tuhan YME menjadi tepat. Penegasan tersebut relevan dengan Hukum Moral yang disampaikan Ketua MK saat pembukaan sidang, yang tentunya membuat anggota Majelis Hakim tidak berani sembrono. Semua pihak, terutama para Hakim akan hati-hati, jujur dan adil.

Masing-masing tidak ingin seperti wasit Ali Bennaceur asal Tunesia yang mengesahkan “Goal Tangan Maradona”, yang dihari tuanya sangat menyesal. Para Hakim juga tidak ingin ditangkap seperti kasus Akil Mochtar mantan Ketua MK yang divonis penjara seumur hidup (?) Semua pihak, terutama para Hakim mestinya sadar, bahwa penyesalan itu akan muncul tatkala di atas ranjang menunggu kematian.

Selama Majelis Hakim jujur menilai data dan fakta di persidangan dan mampu menangkap tuntutan kejujuran dan keadilan rakyat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tetap berpegang pada Hukum Moral dan Konstitusi, maka dirinya akan selamat dan tidak ada penyesalan. Dengan demikan, ajakan agar rakyat menghormati putusan MK menjadi pas. Selanjutnya, mari kita analisis secara singkat dan sederhana, ketiga pertelaan putusan MK di atas :

Pertelaan-1

Pasal 227 huruf P UU No 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.

Cacat formil dari Paslon 01 lainnya adalah dugaan penggunaaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum. Beberapa hal lainnya yang ditudingkan BPN, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM antara lain (1) Penyalahgunaan ABN yang dikaitkan dengan program pemerintah (2) Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN (3) Pembatasan pers atau media (4) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum (5) Indikasi adanya TPS siluman (6) Kekacauan Situng dan (7) Berbagai macam kasus yang terkait dengan formulir-formulir dan kotak suara.

Semua tuduhan tersebut dilengkapi bukti dan juga sudah mendapat tanggapan dari pihak termohon KPU dan pihak terkait dalam persidangan. Namun, kebanyakan masyarakat awam tidak merasa puas atas sanggahan dan penjelasan dari pihak termohon dan  terkait. 

Prof. Jaswar Koto ahli bidang IT dari BPN, memaparkan dugaan kecurangan yang terkait C 1, pemilih siluman, DPT siluman, proses menghitung dll, yang dijelaskan dengan tayangan secara gamblang, sehingga rakyat terperangah, takjub, kagum dan memahaminya apa yang dimaksud kecurangan pada Pilpres 2019. Penjelasan Prof. Jaswar tidak ada sanggahan yang memadai. Logikanya, penjelasan balik dari termohon dan terkait juga dengan tehnis IT yang bisa mematahkan argumentasi Prof. Jaswar. Namun, nyatanya tidak demikian.

Mencermati jalannya sidang, para Pakar independen dan masyarakat nitizen umumnya, memiliki penilaian dan dugaan kuat adanya kecurangan yang TSM dalam Pemilu 2019. Padahal, legitimasi sosial atau masyarakat sangatlah penting. Dengan demikian, “Pertelaan-1” memiliki peluang besar, sebagai pilihan Majelis Hakim MK.

Pertelaan-2

Apabila benar Cawapres  Paslon 01 tidak mundur sebagai pejabat BUMN, hal ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No: Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN.

Apabila Majelis Hakim menggunakan Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN tersebut di atas sebagai dasar pemikirannya, maka jelas Cawapres Paslon 01, bukan lagi peserta Pemilu 2019. Karena statusnya sebagai peserta Pilpres dicabut, sebagaimana ilustrasi penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion di atas. Dengan demikian, tidaklah mungkin KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang, karena Paslon 01 sudah diskualifikasi.

Andaikan Majelis Hakim memilih “Pertelaan-2” maka stigma tentang MK yang kelam di masa lalu sebagaimana yang disinyalir Ketua MK, akan membuat MK lebih kelam lagi. Kepercayaan rakyat terhadap MK akan habis. Pasalnya, tidak mundurnya Cawapres Paslon 01 dari pejabat BUMN, sangatlah nyata dan mudah difahami rakyat, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan. Belum lagi masalah anggaran pembiayaan juga akan muncul, jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, “Pertelaan-2” sangat kecil kemungkinannya.

Pertelaan-3 

Mencermati jalannya persidangan, sikap masyarakat luas pasca persidangan dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN. 

Kesimpulan

Dari analisis singkat dan sederhana di atas, maka perkiraan putusan MK yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (*)

Kemenangan 02 Tinggal Menunggu Hari


Penulis: Moh. Naufal Dunggio

Hayya ‘alal falaah diartikan mari menuju kemenangan. Semua orang mengartikan ALFALAH itu adalah kemenangan. Arti yang sebenarnya Alfalah itu adalah orang yg membelah kayu besar dgn kampak utk di jadikan kayu bakar. Artinya utk menggapai kemenangan itu perlu kerja keras bahkan bisa sampai berdarah-darah.

Itu yg terjadi pada Prabowo-Sandi saat ini. Sejak dari kampanye sampai pemilihan dan dilanjutkan dengan pengumuman telah bekerja dgn keras utk memenangkan kontestasi PILPRES ini. Sampai berdarah2 memakan korban 9 orang mati. Namun di halangi dan mau DIGAGALKAN kemenangannya.

Bayangkan, ternyata dlm kontestasi PILPRES ini 02 Prabowo-Sandi bukan hanya BERHADAPAN dgn pasangan 01 tapi juga berhadapan dgn KPU dan BAWASLU. Satu lawan tiga serangkai ahli kecurangan dlm PILPRES ini. Itupun tiga serangkai ini belum bisa dinyatakan menang krn lagi diuji di MK.

Di sidang MK bertaburan ayat suci al-Quran di kumandangkan. Hakim, Pemohon bahkan tukang CURANGPUN gak mau kalah pakai baca al-Quran juga. Artinya semua memohon pada Allah agar bisa menang.
Tinggal menunggu mana yg akan dikabulkan Allah.

02 telah mematuhi semua aturan. Baik diatur oleh negara maupun oleh agama. Dan sekarang hanya menunggu apa yg Allah putuskan tentang KEPATUHAN itu.

Nabi Musa as tdk pernah tahu kalau TONGKATNYA bisa jadi ular dan bisa membelah lautan. Dia hanya patuh pada Allah. Tatkala tongkatnya disuruh lempar dan dipukul kelautan. Hasilnya Nabi Musa as MENANG MELAWAN FIR’AUN dgn segala KEDIKDAYAANNYA.

Begitu jg kejadian demi kejadian yg terjadi di MK. Kubu 02 sudah patuh pada Allah dan hukum negara dgn pedenya memberikan argumentasi dan bukti-bukti yg SUSAH DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai KPU, BAWASLU dan kubu 01. Apalagi saksi-saksi ahli yg dimajukan oleh 02 sungguh amat sulit DIBANTAHKAN oleh kubu tiga serangkai. Yang ada saksi yg dimajukan oleh kubu tiga serangkai justru menjadi senjata makan tuannya. Seperti yang di lakukan oleh Anas01 yg membenarkan apa yg disampaikan oleh Anas02.

Agak sulit 01 menang bila melihat persidangan di MK. Hakim di MK adalah orang-orang pilihan yg diamanahkan jadi hakim. Mental para hakim itu tdk sama dgn mental para tiga serangkai itu yg bermental curang, culas, jahat yg bertopeng pembela hukum.

Sekarang mereka para pengacara tiga serangkai gak sanggup menangkis pemaparan dan argumentasi saksi ahli dari 02, mereka tiga serangkai sekarang pakai jurus MABUK ingin melaporkan saksi2 yang ada di 02 dgn tuduhan bersaksi palsu. Saksi mereka yg BERSAKSI PALSU tapi dituduh saksi 02 yg palsu. Ah itu hanya MENGALIHKAN ISU AJA KARENA UDAH MERASA BAKAL KALAH.

Para pendukung 02 BERSABARLAH sambil berdo’a. Kemenangan sudah dihadapan mata kita. Kalaupun ujian Allah masih diberikan pada 02 dgn keputusan MK 01 menang maka telah menunggu dua MAHKAMAH di depan yakni MAHKAMAH INTERNASIONAL dan MAHKAMAH ALLAH. Sebagai orang beriman pada Allah dan Yaumil Akhir harus percaya akan hal ini. Tapi ane yakin seyakin2nya di MK kita kubu 02 akan menang dgn ijin Allah SWT Penguasa Langit dan Bumi. InsyaAllah Amin.

Wallahu A’lam. (*)

Gatot Ajak Purnawirawan Berdoa Agar Indonesia Diberi Pemimpin Amanah


GELORA.CO - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajak para purnawirawan TNI-Polri untuk mendoakan agar Bangsa Indonesia diberikan pemimpin yang amanah dan dapat mengayomi rakyat, serta memegang teguh UUD dan Pancasila. Menurut dia, karakteristik pemimpin seperti itulah yang diinginkan para pendiri bangsa (founding fathers) dan juga diamanahkan oleh konstitusi.

“Wajar, sebagai bangsa kita mendoakan agar memiliki pemimpin yang mengayomi bangsa dan rakyatnya,” kata Gatot dalam acara Halalbihalal Purnawirawan TNI-Polri di Masjid at-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (25/6).

Dia menjelaskan, kesempatan silaturahmi hari ini menjadi momentum para purnawirawan TNI Polri untuk bersatu dan menyatu dengan rakyat sebagai bayangkari negara, serta menjadi stabilitator dan dinamisator di tengah masyarakat. Menurut Gatot, meski para prajurit sudah purnatugas, namun tugas sesuai sumpahnya belum selesai.
“Jadi terus setia kepada Pancasila yang berdasarkan pada undang-undang Dasar 1945 dan teguh menjaga persatuan serta kesatuan sesuai sumpah kita bersama,” ujarnya.

Mengenai kondisi saat ini, Gatot menilai telah terjadi pertarungan kepentingan yang menimbulkan friksi dan gesekan yang dapat mengancam ikatan kesatuan sebagai bangsa. Ia menyebut isu referendum Aceh sebagai contoh yang mengancam integrasi bangsa, di samping kasus di beberapa tempat lain.

“Dalam kondisi seperti ini, hendaknya masalah politik diselesaikan secara politik, bukan berdasarkan pendekatan hukum, sehingga tidak menyebabkan situasi seperti ini,” tuturnya.

Menurut Gatot, tantangan Bangsa Indonesia ke depan dapat diatasi dengan membangun kembali kepercayaan masyarakat (public trust). Salah satunya melalui mekanisme checks and balances, sehingga masyarakat merasa yakin dan bersabar tidak perlu ada perpecahan.

“Purnawirawan harus pengawal perjalanan bangsa yang berdasarkan Pancasila ini. Saya ingatkan bahwa kewaspadaan adalah harga sebuah kemerdekaan,” ucap Gatot.

“Kita jangan sampai lengah, jangan sampai acuh karena invasi sekarang tidak dilakukan secara terang-terangan tapi secara diam-diam, tanpa kita waspada maka yang kita pertaruhkan adalah kemerdekaan,” kata pensiunan jenderal bintang empat itu pula.

Dia menuturkan, purnawirawan harus bangkit atau bangsa ini akan punah. Bila purnawirawan bangkit, mereka harus memberi contoh kepada junior-junior untuk bersatu, bergandengan tangan, dan berada di tengah masyarakat agar bangsa ini tidak terpecah belah.

“Semoga Allah selalu membimbing kita, meridhai perjalanan kita untuk melanjutkan perjuangan demi keutuhan NKRI yang sangat kita cintai bersama,” ujar Gatot. [ns]

Bank Dunia Ingatkan Jokowi Ada Awan Hitam Dampak Perang Dagang


GELORA.CO - Perwakilan Bank Dunia di Indonesia, Rodrigo A Chaves menilai, Pemerintah Indonesia perlu mewaspadai bahaya perang dagang antara Amerika Serikat dan China. 

Indonesia dimintanya, tetap memperhatikan kondisi ekonomi global. Karena, perang dagang sudah berdampak buruk pada sejumlah negara di dunia. 

"Ada awan hitam yang menggelantung, karena perang dagang," katanya, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

Dengan buruknya situasi akibat perang dagang AS dan China ini, dunia hanya berharap agar ada titik temu untuk mengakhiri itu semua. 

"Semoga saja, negosiasi antara dua negara kuat (AS-Tiongkok) segera terjadi, agar dampak perang dagang tak berdampak semakin buruk untuk semua pihak," jelasnya. [vv]

Kas Negara Kritis karena Menkeu Sri Mulyani Gampang Ditorpedo


GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sorotan usai mengungkap kondisi keuangan negara yang dianggap sebagian pihak dalam kondisi kritis. Dalam pembelaannya, Menkeu menyebut kas negara masih cukup untuk menggaji pegawai negeri seluruh Indonesia selama tiga bulan.

Ungkapan Sri ini kemudian direspon oleh mantan menteri Joko Widodo, Rizal Ramli yang sempat mengingatkan presiden terkait bahaya kebijakan ekonomi Menkeu.

Melihat hal ini, ekonom senior Indef, Didik J. Rachbini berpandangan bahwa kabinet Presiden Joko Widodo memang mempunyai masalah dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam pos Menteri Keuangan yang sangat strategis.

Masalah itu pula yang saat ini berimbas pada kondisi kas negara berada pada titik kritis. Didik menjelaskan, selama ini banyak intervensi dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan Menkeu.

"Begitu dia (Menkeu) mengambil kebijakan, ada torpedo (intervensi) dari yang lain, yang tidak formal dan muncul tiba-tiba," kata Didik, Selasa (25/6).

Masalah lain di era Sri Mulyani adalah adanya pemberian insentif secara jor-joran kepada investor.

"Itu bikin makin cekak lagi. Belum lagi bunga obligasi, orang yang punya investasi dikasih insentif," sambungnya.

Dengan kata lain, Kementerian Keuangan di tangan Sri Mulyani seakan tak memiliki kekuatan untuk melawan intervensi yang ada.

"Menkeu tidak punya kekuatan, dia ditorpedo dari orang-orang yang punya kepentingan sehingga presidennya bingung, tapi mana yang dekat itulah yang dimbil keputusan," tutur Didik.

"Jadi sebenarnya kebijakan itu tidak fokus, namanya kebijakan autisme. Hari ini diputus naikkan harga bensin, besoknya ditorpedo. Naikkan yang lain, ditorpedo lagi. Jadi enggak punya kepastian karena kepemimpinanya tidak kuat," sambungnya.

Melihat kecenderungan tersebut, Presiden Jokowi dinilai harus berbenah agar ekonomi negara tak makin terpuruk. Salah satunya dengan menguatkan kepemimpinan di sektor ekonomi.

"Enggak boleh ada cawe-cawe. Jangan siapa yang deket, siapa yang bisikin, itulah (kebijakan) yang jalan. kebijakan itu bisa diuji mana yang baik nmana yang tidak. Didiskusikan, diolah dalam proses kebijakan formal. Jangan tiba-tiba menurunkann suku bunga obligasi, ekspor," tandasnya. [md]

Bikin Kacau PPDB 2019, Mendikbud Diminta Mundur


GELORA.CO - Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat meminta Mendikbud Muhadjir Effendy bertanggung jawab atas kisruh PPDB 2019.

JIka tidak bisa memberikan solusi mengantisipasi siswa yang tidak tertampung, Mendikbud diminta mundur.

"Mendikbud harus bertanggung jawab atas kisruh ini karena kebijakan PPDB dengan 90 persen zonasi ini ternyata banyak merugikan calon peserta didik. Banyak siswa dengan nilai UN baik tapi tidak lolos PPDB hanya karena harus bersaing jarak rumah dengan sekolah," kata Toriq di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Toriq, sebelum memberlakukan sistem zonasi 90 persen seharusnya Mendikbud mempertimbangkan sebaran sekolah negeri dan guru yang belum merata disemua daerah. Akibatnya, ada siswa yang terlantar tidak bisa masuk sekolah negeri karena minimnya jumlah sekolah didaerah itu dan sebaliknya ada juga sekolah yang kekurangan calon siswa.

"Sistem zonasi dalam PPDB memiliki niatan yang sangat baik untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan. Menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit. Namun, disisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negerai yang tidak merata di seluruh Indonesia. Seharusnya, sebaran sekolah negeri yang tidak merata tersebut menjadi elemen yang diperhitungkan dalam penyusunan permendikbud yang ada," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Toriq juga mengkritik kebijakan Kemendikbud yang mengeluarkan revisi juknis PPDB 2019 dengan menambahkan kuota prestasi menjadi 15 persen. 

Menurutnya, kebijakan itu buka solusi bijak karena akan menyebabkan kegaduhan baru karena sejumlah daerah sudah menyelesaikan proses pendaftaran PPDB dan tinggal mengumumkan hasil seleksi.

"Surat edaran Mendikbud no.3 tahun 2019 tentang PPDB yang dikeluarkan hari ini tanggal 21 Juni, sangat kontra produktif. Saat ini sebagian besar daerah sudah melakukan PPDB bahkan tinggal menunggu hasil seleksi, kalau ini diterapkan, akan ada 10 persen calon peserta didik jalur zonasi yang akan terpangkas. Dan mereka sudah tahu mereka bakal lolos karena hasil seleksi sudah diumumkan online, ini akan menimbulkan kegaduhan baru dan tambah runyam," tambah Toriq.

Untuk itu, Toriq menyarankan ada revisi juknis PPDB melalui surat edaran Mendikbud tersebut hanya diberlakukan untuk daerah yang belum memulai PPDB.

"Jangan memaksakan solusi ini untuk daerah yang sudah PPDB. Bukan menyelesaikan masalah, nanti malah menimbulkan masalah baru. Kasian calon siswa dan orang tuanya," imbuhnya. [ts]