Selasa, 25 Juni 2019

2 Hal Penting Dibahas Prabowo setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilpres


GELORA.CO - Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana menemui pimpinan partai Koalisi Indonesia Adil dan Makmur setelah MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, pada 27 Juni 2019.

"Jadi, setelah putusan MK, langkah pertama Pak Prabowo kembali bicara dengan koalisi dan pendukung," kata Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Menurut Andre, pertemuan itu akan membahas sejumlah hal. Satu di antaranya, terkait kelanjutan nasib koalisi partai pendukung Prabowo - Sandiaga itu setelah putusan MK.

"Tentu semua dikembalikan ke teman-teman koalisi. Apakah masih di Koalisi Indonesia Adil dan Makmur atau bubar," ucap dia.

Dia mengatakan, Prabowo - Sandiaga membuka peluang bagi pimpinan partai koalisi menentukan nasib. Prabowo - Sandiaga tidak memaksakan koalisi tetap bertahan.

"Tentu harus ada diskusi. Insyaallah setelah MK selesai, Pak Prabowo akan bertemu dengan pimpinan partai koalisi membahas ini," ucap dia.

Hal kedua yang juga penting, ungkap dia, pertemuan Prabowo dengan pimpinan partai koalisi akan membahas kemungkinan capres nomor urut 02 itu bertemu dengan Jokowi setelah sidang putusan sengketa Pilpres.

Menurut dia, Prabowo tidak akan ujug-ujug bertemu Jokowi tanpa diketahui pimpinan partai koalisi.

"Nanti di saat yang pas dan tepat, Prabowo akan berjumpa dengan Pak Jokowi untuk membicarakan kepentingan bangsa dan negara. Jadi, untuk silaturahmi dan menurunkan tensi para pendukung," ungkap dia. [jn]

Penjelasan Yusril soal Hasil Pilpres Bisa Dibatalkan karena Kecurangan


GELORA.CO - Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra, kembali mengklarifikasi pernyataannya yang viral terkait sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa ‘hasil pilpres bisa dibatalkan jika terjadi kecurangan, jadi bukan persoalan angka’.

Pernyataan itu muncul dalam poster-poster aksi massa pendukung Prabowo di MK, dan viral di media sosial terutama Instagram.

Lewat akun instagram pribadinya, Yusril menegaskan pernyataannya itu disampaikan saat menjadi saksi ahli di Pilpres 2014. Namun pendapat itu tidak lagi relevan dan tidak tepat jika digunakan kembali di tahun 2019.

“Pendapat saya itu tahun 2014 sebelum adanya UU Pemilu 2017 yang membagi kewenangan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, PTUN, Gakumdu, dan terakhir MK,” tulis Yusril dikutip dari postingannya, Selasa (25/6). (Yusril mempersilakan mengutip pernyataannya di medsos).

Selain itu, Yusril menilai pendapatnya sebagai kuasa hukum Prabowo-Hatta saat itu, tidak berlaku lagi karena pada saat itu majelis hakim menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim pemohon alias Prabowo-Hatta.

“Pendapat ahli yang dikemukakan dalam sidang berfungsi sebagai alat bukti. MK menolak permohonan Prabowo Hatta seluruhnya. Itu berarti termasuk pendapat saya tidak dapat lagi dipergunakan karena telah ditolak oleh MK. Dari sudut akademik, itu berarti saya harus mengubah pendapat saya tahun 2014 dengan pendapat yang baru,” kata Yusril.

“Dari sudut hukum pembuktian, pendapat itu tidak boleh lagi dijadikan rujukan dalam mengajukan permohonan yang baru. Bahwa pendapat ahli itu berubah, bukanlah berarti mencla mencle atau munafik," lanjutnya.

Dari segi akademis, Yusril mengatakan membantah atau mengkoreksi pendapat itu hal biasa yang terjadi. Perubahan ini, menurut Yusril, terjadi karena hukum harus beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan dinamika kondisi dan situasi.

“Hari ini saya bisa lulus PhD karena mempertahankan sebuah disertasi. Lima tahun kemudian saya mengajukan disertasi kembali yang membantah atau mengkoreksi pendapat saya sendiri. Itu biasa dalam dunia akademik,” kata Yusril.

Yusril juga memberi contoh dari adaptasi hukum ini juga diterapkan oleh pendiri Mahzab Syafi’i yakni Imam Syafii.

“Pendapat Imam Syafii tentang masalah hukum yang ditulisnya di Madinah beliau ubah ketika beliau pindah ke Baghdad. Itu disebabkan karena penduduk Madinah sangat homogen, sementara penduduk Baghdad sangat heterogen. Perbedaan komposisi penduduk dapat mengubah suatu pendapat hukum. Itu benar kalau dikaji secara sosiologi hukum,” kata Yusril.

Yusril mengatakan masalah-masalah seperti ini memang tidak mudah dicerna oleh orang awam. Itu sebabnya, Yusril mengaku mendapat bully-an dari berbagai pesan di WhatsApp.

“Tapi di medsos hal-hal begini 'dimainkan' untuk membentuk opini: Siapa kawan siapa lawan."
- Yusril Ihza Mahendra

"Ya, saya menghadapi hal seperti itu tiap hari. Maka sering saya baca di berbagai Group WA yang mengatakan saya 'Profesor Bego'. Saya pikir UI tak akan mengangkat orang bego jadi Guru Besar,” tegas Yusril.

Rekam Polisi Gak Mau Bayar Teh dan Ngamuk ke Pedagang, Wanita Ini Ngaku Diteror


GELORA.CO - Aksi arogansi anggota Polsek Bekasi Utara Aiptu Mursid yang mencak-mencak kepada pedagang nasi bebek bernama Muhar viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran, video itu diabadikan oleh pelanggan Muhar bernama Jesenia Kartini. Perempuan berusia 21 tahun itu sengaja mengabadikan video tersebut lantaran kesal melihat arogansi Aiptu Mursid kepada pedagang.

Jesenia mengatakan jika video itu ia abadikan saat makan bersama teman laki-lakinya bernama John Fernando (22) pada, Jumat (21/6/2019) malam.

Dari cerita Jesenia, mulanya polisi itu datang dengan dua teman perempuannya. Mereka makan sekitar beberapa menit. Saat hendak bayar, Mursid tidak terima karena minumannya dihitung oleh Muhar.

"Oknum polisi itu kesal karena saat ditagih minumannya harus bayar, dia (Mursid) minum teh hangat satu gelas dan di catat saat bayar Rp 1000. Enggak terima dan marah-marah, total yang harus dibayar kira-kira Rp 45 ribu," jelas Jesenia saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Merasa kasihan, Jesenia akhirnya mengabadikan video menggunakan ponselnya tanpa sepengetahuan Mursid dan Muhar. Ia kemudian mengabadikan video itu ke media sosial, Instagram.

Jesenia mengaku sempat ketakutan saat mengabadikan video tersebut.

"Saya memang niat mau viralkan video, sempat takut yah degdegan juga, tapi kan ini untuk kebaikan. Apalagi yang bersangkutan bawa-bawa nama instansi kepolisian," tandasnya.

Setelah viral itu, Jesenia mengaku mendapatkan ancaman dari kerabat Mursid yang mengaku sebagai anggota polisi. Penelepon meminta menjadwalkan pertemuan dengan Jesenia.

"Ada lima atau enam nomor telepon yang tidak dikenal hubungi saya terus, mereka nanya saya di mana dan meminta untuk bertemu," ungkapnya.

Jesenia terheran-heran dengan ulah oknum polisi kerabat Mursid itu. Ia kemudian menutup sambungan telepon. Ia bahkan tidak mengetahui peneror itu dari mana mendapatkan nomor kontaknya.

"Kemungkinan besar tahu nomor saya dari profil instagram, tapi sekarang sudah saya hapus, ada juga pesan di SMS kepada saya," pungkasnya.

Sementara itu, Muhar yang sempat didamprat Aiptu Mursid tetap berdagang seperti di biasa di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Setelah kejadian itu viral, Muhar tak ingin berbicara lebih jauh. Pasalnya, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya tidak tahu, sudah selesai kok urusan," singkat dia saat dikonfirmasi.

Buntut dari aksi arogansinya itu, Mursid telah diberikan sanksi berupa hukuman hormat kepada bendera Merah Putih. [sc]

Rahmadsyah, Saksi Prabowo di MK, Dijebloskan ke Penjara


GELORA.CO - Saksi 02 di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rahmadsyah Sitompul (33), saat ini sudah resmi ditahan. Hal itu ditetapkan dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 saat sidang mendengarkan saksi hasus penyebaran hoaks Pilkada Batubara 2018 di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6).

Humas PN Kisaran Miduk Sinaga menjelaskan, pengalihan status Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan disebabkan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif. Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, termasuk saat hadir sebagai saksi di sidang MK pada 18 Juni 2019 lalu.

"Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," kata Miduk kepada wartawan, Selasa (25/6).

Setelah mendengarkan putusan hakim, Rahmadsyah langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku. Miduk menegaskan, pengalihan status penahanan Rahmadsyah itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik.

"Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," jelasnya.

Pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu, Rahmadsyah sempat hadir di sidang MK untuk menjadi saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Kehadiran Rahmadsyah itu membuat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan terkejut, karena saat itu Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.

"Simple-nya, dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia harusnya bersidang tanggal 18 Juni itu, dia kasih surat yang dia enggak datang, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," ucap Edy.

Status terdakwa Rahmadsyah itu baru terungkap di tengah-tengah sidang MK. Bahkan, dalam sidang itu, Rahmadsyah mengaku belum mengantongi izin untuk datang ke Jakarta dan telah berbohong kepada Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam pengakuannya, Rahmadsyah menyebut ia hanya melayangkan surat pemberitahuan ke kejaksaan. Di surat itu, Rahmadsyah beralasan pergi ke Jakarta untuk menjenguk orangtuanya yang sakit, dan bukan menjadi saksi di sidang MK. [km]

KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah untuk Penuhi Panggilan


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk dapat hadir dan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan di Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. 

KPK mengingatkan menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Apalagi, Lukman dan Khofifah saat ini merupakan pejabat negara yang seharusnya menghormati proses persidangan.

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini. Jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan. Dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.

Lukman dan Khofifah sedianya dipanggil Jaksa KPK untuk dihadirkan dalam persidangan pada Rabu pekan lalu. Tapi keduanya batal bersaksi dengan alasan ada kegiatan yang tak dapat ditinggalkan. Lukman disebut tengah bertugas di luar negeri, sedangkan Khofifah menghadiri kegiatan RUPS BUMD.

"Karena di persidangan sebelumnya Menag dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Febri. 

Febri menjelaskan, kehadiran Lukman dan Khofifah selaku saksi dipandang penting dalam sidang perkara tersebut. 

Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. 

Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan, menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

Padahal, Nur Kholis mengatakan sudah melapor kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, dia mengklaim sudah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.

"Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perlu dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan. Tentu itu juga akan menjadi perhatian dalam persidangan nanti," kata Febri.

Selain Lukman dan Khofifah, dalam persidangan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, Jaksa KPK juga bakal menghadirkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, dan tokoh PPP di Jatim, Asep Saifuddin Chalim, serta panitia seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

"Jadi beberapa saksi tersebut yang besok diagendakan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri. [vv]

Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang


GELORA.CO - Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Denny Indrayana menyebut potensi MK akan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019, masih terbuka lebar.

Sebab, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 mendapatkan data sebanyak 27 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah di Pemilu 2019.

Denny mengatakan hal itu setelah menghadiri acara diskusi bertajuk "Nalar Konstitusi Progresif vs Nalar Kalkulator" di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

"Secara teori kepemiluan, kalau registration voters itu tidak bagus, ada bermasalah, itu jadi dasar mengulang pemilu. Jadi, kami minta, ini enggak benar," kata Denny.

Denny mengatakan, persoalan DPT bermasalah sudah diungkapkan seorang ahli informasi teknologi (IT) Jaswar Koto di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Jaswar ialah saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 dalam persidangan.

Keterangan tersebut, kata Denny, juga dilengkapi dengan data yang terverifikasi oleh tim kuasa hukum paslon 02. Data itu lalu dikirimkan ke MK sebanyak 2 truk sebelum sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, itu jumlahnya 27 juta," ungkap dia.

Denny mengatakan, KPU tidak membantah keterangan Jaswar dan bukti tim kuasa hukum paslon 02 terkait 27 juta DPT bermasalah di dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Diketahui, KPU tercatat sebagai pihak termohon di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"KPU enggak bisa bantah itu. Sebab, memang DPT itu berubah-ubah. Kemudian, paling tidak bisa dibantah ialah 21 Mei, ada lagi perubahan DPT," ungkap dia.

Denny berharap, temuan 27 juta DPT bermasalah itu membuat MK memerintahkan proses pemungutan suara ulang seperti di Sampang (di 3 TPS), Maluku, dan beberapa lokasi lain.

"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny. [jn]

Perkiraan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Sidang Gugatan Prabowo-Sandi


Oleh Prijanto

Ketika Badan Pemenangan Nasional (BPN)  Paslon Prabowo-Sandi, Pipres 2019, melihat gugatannya di KPU dan Bawaslu tidak sesuai harapan, BPN pun tidak ada nafsu untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan adanya perkembangan situasi politik, dan bukti-bukti baru yang diketemukan dan memiliki peluang besar Prabowo-Sandi akan menang,  sikap BPN berubah. BPN mengajukan gugatan ke MK. 

Saat ini, rakyat Idonesia sedang menunggu apa putusan MK. Sidang yang dilaksanakan tebuka telah membuka mata rakyat Indonesia bagaimana wajah politik dan Pemilu 2019. Kasus-kasus, bukti, argumentasi-argumentasi dari  saksi dan ahli dalam persidangan jelas dan gamblang. 

Berbagai komentar, analisa dan prediksi putusan MK dari pakar segala macam kepakaran dan rakyat menengah ke bawah pun muncul di medsos. Ada yang menganalisis secara jujur sesuai data dan fakta persidangan, namun ada juga yang sesuai kepentingan. Artinya, berusaha menutupi data dan fakta persidangan, dengan prinsip jagonya harus menang.

Artikel ini ditulis secara rasional dan seobyektif mungkin, berdasarkan data yang mencuat di media. Polanya sedikit mencuplik ilmu Tentara dalam membuat Perkiraan Keadaan Intelijen. Sebuah perkiraan untuk melihat apakah musuh menyerang, bertahan, menghambat, memperkuat, terlibat, mundur dlsb. Karena itu, tata tulisnya meliputi data dan fakta yang terkait, pertelaan putusan, analisis singkat atas pertelaan dan kesimpulan. Namun, sebelumnya akan diberikan ilustrasi penegakan hukum/aturan di dunia olah raga dan fashion.

Ilustrasi Penegakan Aturan 

May Myat Noe, Miss Myanmar dicabut gelarnya sebagai Miss Asia Pasific World 2014, karena ketahuan memalsukan umur saat ikut tanding. Sedangkan Lance Armstrong pembalap sepeda AS, tujuh gelar yang dimenanginya dicabut dan harus mengembalikan bonus jutaan dolar, karena ketahuan memakai doping sepanjang kariernya.

Di Indonesia, 12 atlet PON XIX dan 2 atlet Pekan Paralimpik Nasioal XV, dicabut medalinya karena ketahuan menggunakan doping. Inilah contoh bagaimana penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion. Sampai sejauhmana penegakan hukum/aturan pada Pemilu 2019 di Indonesia? Apakah sama dengan di dunia olah raga dan fashion? Tanggal 27 Juni 2019, rakyat Indonesia dan masyarakat dunia akan mendengarkan sampai sejauhmana Mahkamah Konstitusi menegakkan aturan.

Data dan Fakta

Pertama, adanya undang-undang yang mengatur Presiden tidak perlu cuti kampanye ; DPT yang patut diduga bermasalah ; Kotak suara dari kardus dengan harga murah/ ringan/mudah ditiru ; Berbagai kasus/peristiwa yang melahirkan adanya dugaan penggunaan kekuatan struktur selama proses Pemilu 2019.

Kedua, adanya tayangan awal hasil Quick Count (QC) di TV yang memenangkan Prabowo-Sandi (Paslon 02) namun berubah cepat menjadi Paslon 01 yang unggul ; Foto wajah-wajah yang tidak ceria dari rombongan Paslon 01  yang sedang melihat hasil QC  di Jakarta Theater ; Beberapa kasus atau peristiwa di TPS dan  saat perjalanan/penyimpanan/pembukaan kotak suara; Persoalan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ; Persoalan proses hitung secara manual.

Ketiga, rangkaian kalimat dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat pembukaan sidang, yang menggambarkan persidangan dilandasi dengan Hukum Moral ; Ketua MK mengatakan  sidang tidak saja disaksikan rakyat Indonesia, tetapi juga disaksikan Allah SWT; Penyampaian materi dari saksi-saksi dan ahli dari BPN dan TKN ; Penjelasan dari KPU dan Bawaslu serta sikap para Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ref. persidangan di TV dan You Tube).

Pertelaan Putusan MK

Pertelaan-1 : Menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.  

Pertelaan-2 : Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2019 secara Jurdil di seluruh Indonesia atau sebagian Provinsi di Indonesia.

Pertelaan-3 : Menolak permohonan BPN seluruhnya dan menyatakan sah Keputusan KPU No.987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019.  

Analisa dan Diskusi 

Di dalam Penjelasan UUD 1945 (18/8/1945) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtsstaat). UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan Hakim dan Hakim Konstitusi  menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, telah sejalan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, penegasan Ketua MK bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan sidang dilihat oleh Tuhan YME menjadi tepat. Penegasan tersebut relevan dengan Hukum Moral yang disampaikan Ketua MK saat pembukaan sidang, yang tentunya membuat anggota Majelis Hakim tidak berani sembrono. Semua pihak, terutama para Hakim akan hati-hati, jujur dan adil.

Masing-masing tidak ingin seperti wasit Ali Bennaceur asal Tunesia yang mengesahkan “Goal Tangan Maradona”, yang dihari tuanya sangat menyesal. Para Hakim juga tidak ingin ditangkap seperti kasus Akil Mochtar mantan Ketua MK yang divonis penjara seumur hidup (?) Semua pihak, terutama para Hakim mestinya sadar, bahwa penyesalan itu akan muncul tatkala di atas ranjang menunggu kematian.

Selama Majelis Hakim jujur menilai data dan fakta di persidangan dan mampu menangkap tuntutan kejujuran dan keadilan rakyat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, serta tetap berpegang pada Hukum Moral dan Konstitusi, maka dirinya akan selamat dan tidak ada penyesalan. Dengan demikan, ajakan agar rakyat menghormati putusan MK menjadi pas. Selanjutnya, mari kita analisis secara singkat dan sederhana, ketiga pertelaan putusan MK di atas :

Pertelaan-1

Pasal 227 huruf P UU No 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur bahwa pendaftaran Paslon harus dilengkapi surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pemilu. Apabila benar tuduhan BPN bahwa Cawapres Paslon 01 tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN di bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah terbukti, maka hal itu merupakan cacat formil persyaratan sebagai Cawapres yang melanggar undang-undang.

Cacat formil dari Paslon 01 lainnya adalah dugaan penggunaaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum. Beberapa hal lainnya yang ditudingkan BPN, sehingga patut diduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM antara lain (1) Penyalahgunaan ABN yang dikaitkan dengan program pemerintah (2) Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN (3) Pembatasan pers atau media (4) Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum (5) Indikasi adanya TPS siluman (6) Kekacauan Situng dan (7) Berbagai macam kasus yang terkait dengan formulir-formulir dan kotak suara.

Semua tuduhan tersebut dilengkapi bukti dan juga sudah mendapat tanggapan dari pihak termohon KPU dan pihak terkait dalam persidangan. Namun, kebanyakan masyarakat awam tidak merasa puas atas sanggahan dan penjelasan dari pihak termohon dan  terkait. 

Prof. Jaswar Koto ahli bidang IT dari BPN, memaparkan dugaan kecurangan yang terkait C 1, pemilih siluman, DPT siluman, proses menghitung dll, yang dijelaskan dengan tayangan secara gamblang, sehingga rakyat terperangah, takjub, kagum dan memahaminya apa yang dimaksud kecurangan pada Pilpres 2019. Penjelasan Prof. Jaswar tidak ada sanggahan yang memadai. Logikanya, penjelasan balik dari termohon dan terkait juga dengan tehnis IT yang bisa mematahkan argumentasi Prof. Jaswar. Namun, nyatanya tidak demikian.

Mencermati jalannya sidang, para Pakar independen dan masyarakat nitizen umumnya, memiliki penilaian dan dugaan kuat adanya kecurangan yang TSM dalam Pemilu 2019. Padahal, legitimasi sosial atau masyarakat sangatlah penting. Dengan demikian, “Pertelaan-1” memiliki peluang besar, sebagai pilihan Majelis Hakim MK.

Pertelaan-2

Apabila benar Cawapres  Paslon 01 tidak mundur sebagai pejabat BUMN, hal ini jelas melanggar undang-undang. Walaupun ada pendapat Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, namun pendapat ini telah dipatahkan oleh Peraturan Pemerintah RI No.72/2016 dan Peraturan Menteri BUMN No: Per-03/MBU/02102, yang menyebut anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN.

Apabila Majelis Hakim menggunakan Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN tersebut di atas sebagai dasar pemikirannya, maka jelas Cawapres Paslon 01, bukan lagi peserta Pemilu 2019. Karena statusnya sebagai peserta Pilpres dicabut, sebagaimana ilustrasi penegakan aturan di dunia olah raga dan fashion di atas. Dengan demikian, tidaklah mungkin KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang, karena Paslon 01 sudah diskualifikasi.

Andaikan Majelis Hakim memilih “Pertelaan-2” maka stigma tentang MK yang kelam di masa lalu sebagaimana yang disinyalir Ketua MK, akan membuat MK lebih kelam lagi. Kepercayaan rakyat terhadap MK akan habis. Pasalnya, tidak mundurnya Cawapres Paslon 01 dari pejabat BUMN, sangatlah nyata dan mudah difahami rakyat, bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan. Belum lagi masalah anggaran pembiayaan juga akan muncul, jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, “Pertelaan-2” sangat kecil kemungkinannya.

Pertelaan-3 

Mencermati jalannya persidangan, sikap masyarakat luas pasca persidangan dan analisis di atas, sangatlah mustahil jika Majelis Hakim menolak seluruh isi “Petitum” yang diajukan BPN. 

Kesimpulan

Dari analisis singkat dan sederhana di atas, maka perkiraan putusan MK yang paling memungkinkan adalah “Pertelaan-1” yaitu : “Mahkamah Konstitusi menyatakan Paslon 01, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) serta mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.” (*)