Selasa, 25 Juni 2019

UNRWA Berhasil Galang Dana USD 110 Untuk Palestina Pasca Ditinggal AS


GELORA.CO - Badan PBB untuk para pengungsi Palestina berhasil mengumpulkan 110 juta dolar AS dalam janji pendanaan. Dana itu membantu menutup kesenjangan anggaran yang tersisa setelah Amerika Serikat memangkas kontribusinya pada 2019 menjadi nol.

Komisaris jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), Pierre Krahenbuhl, mengatakan pada hari Selasa (25/6) bahwa pihaknya masih membutuhkan lebih banyak dana bantuan untuk memenuhi anggaran tahunannya sebesar 1,2 miliar dolar AS.

"Jumlahnya sangat bagus, tapi kami jelas membutuhkan lebih banyak uang. Kami tidak keluar dari hutan dengan imajinasi," kata Krahenbuhl kepada setelah acara di markas PBB di New York, seperti dimuat Al Jazeera.

Krahenbuhl berterima kasih kepada para donor dan mendesak lebih banyak bantuan untuk membantu penduduk Gaza musim panas ini dan mungkin tidak dapat membuka sekolah pada akhir Agustus.

"Kami telah menyerukan pencairan awal dana ini," kata Krahenbuhl.

"Itu akan menjadi langkah yang sangat penting dalam menghindari krisis musim panas yang telah kita rujuk sehubungan dengan bantuan makanan di Gaza, tetapi juga prospek membuka tahun ajaran sekolah tepat waktu untuk setengah juta anak laki-laki dan perempuan," sambungnya.

Dia mengatakan tidak jelas persis berapa banyak lagi yang perlu ditingkatkan, tetapi dia akan melakukan kunjungan penggalangan dana ke negara-negara donor sepanjang tahun dan berharap untuk mendapatkan janji tambahan di Majelis Umum PBB pada bulan September mendatang. [rmol]

Akhir Cerita Kasus Pemalsuan Ijazah Pak Rektor Nurul Qomar


GELORA.CO - Pelawak kondang yang juga politisi, Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jateng. Dia ditangkap polisi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang digunakannya untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.

Qomar ditangkap pada Senin (24/6) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Polres Brebes. Tersangka dijemput paksa karena sebelumnya telah beberapa kali dipanggil namun tidak mau datang.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin malam. Tersangka dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak bersedia datang.

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," ujar Triagung.

Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3. Eks anggota DPR RI tersebut disangka memalsukan ijazah dari sebuah universitas di Jakarta sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," ungkap Triagung.

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga politisi ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut polisi Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. CV tersebut digunakan Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes. Dia dilantik menjadi rektor pada 9 Februari 2017.

Kemudian saat kampus Umus akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.

"Qomar tidak bisa menunjukkan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3," urai Triagung.

Pada bulan November 2017, Qomar mengundurkan diri dari kampus tersebut. Hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa kampus Umus, Brebes melaporkan kasus pemalsuan ijazah oleh Qomar.

Hingga Selasa petang, Qomar belum dibaurkan dengan tahanan lain. Qomar menempati sel tahanan di bagian depan, bersebelahan dengan ruang petugas jaga. Di ruangan inilah Qomar memanfaatkan waktu berbincang dengan keluarga dan berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Kami pastikan dulu kondisi kesehatan sebelum dimasukkan ke sel tahanan," ujar Triagung.

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan terkait adanya permintaan dari pengacara agar Qomar tidak ditahan. Permintaan itu dilakukan dengan dalih bahwa Qomar menderita Asma.

"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," tegasnya.

Dan benar saja. Selasa petang akhirnya Nurul Qomar diperbolehkan pulang ke rumah. Penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan. Furqon Nurzaman, Penasihat Hukum tersangka Nurul Qomar membenarkan hal tersebut.

"Tadi keluar dari Mapolres sekitar jam 17.30 WIB," ujar Furqon.

Furqon mengakui pihaknya memang mengajukan permohonan ke Polres Brebes agar tidak dilakukan penahanan terhadap Qomar. "Kami tadi meminta dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polres Brebes. Hasilnya, tensi darahnya tinggi dan ada asmanya," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, juga membenarkan telah membolehkan Qomar meninggalkan tahanan dengan alasan kesehatan. Namun meski demikian, proses hukum selanjutnya tetap berjalan. Qomar dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes pada Rabu, hari ini.

"Malam ini boleh pulang tapi proses tetap berjalan. Rencananya besok akan diserahkan ke kejaksaan," pungkasnya.[dtk]

BPN: Sebaiknya Tidak Ada Aksi untuk Pendukung Prabowo di MK


GELORA.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pendukung tak lakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sidang gugatan Pilpres 2019. Dia minta pendukung ikuti arahan sang capres Prabowo.

"BPN ikut arahan Pak Prabowo. Sebaiknya tidak ada aksi untuk pendukung Prabowo," kata Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).

Rencana aksi kawal MK ini akan dilakukan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa aksi berkumpul di lokasi tersebut pukul 09.00 WIB. 

Massa yang menggelar aksi yakni dari kelompok Gerakan Kedaulatan Rakyat. Beberapa kelompok yang juga akan bergabung di antaranya FPI, Alumni UI, GNPF Ulama, LPI, hingga FUI.

Mardani menambahkan, meski meminta pendukung tak lakukan aksi kawal MK, dia mengatakan penyampaian pendapat di muka umum dibenarkan sesuai undang-undang. Terpenting, lanjut dia, massa aksi harus menjaga ketertiban dan kedamaian.

"Tapi selama kebebasan berpendapat dijamin UU maka aksi apapun selama sesuai aturan mestinya secara konstitusional dibenarkan. Kata kuncinya ketertiban dan kedamaian dijaga," katanya.

Sebelumnya, anggota BPN lainnya juga sudah menekankan soal imbauan sang capres, Prabowo yang meminta masyarakat tidak perlu menggelar aksi di MK. Juru debat BPN, Sodik Mujahid pun meminta masyarakat menghormati proses persidangan di MK.

"Pak Prabowo dengan tegas dan jelas dan beberapa kali sudah mengimbau dan meminta tidak hadir di MK, karena kecurangan-kecurangan pemilu sudah resmi diajukan kepada MK. Ini tindakan yang sangat benar dan konstitusional," ucap Sodik kepada wartawan.[dtk]

Wakil Wali Kota Jakut: Sellha Ditabrak Pemotor yang Lawan Arus


GELORA.CO - Sellha Purba, petugas PPSU yang ditabrak motor sudah siuman setelah menjalani operasi. Ternyata, Sellha ditabrak pemotor yang berkendara melawan arus.

"Lokasi kejadiannya di depan Mall Kelapa Gading 3 sekitar jam 5.30 pagi. Tapi penabraknya ini sebenarnya melawan arus," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, usai menjenguk korban di RSUD Koja Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019).

Dilansir Antara, pihak keluarga menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Ali mengatakan seluruh biaya tindakan medis maupun perawatan nantinya ditanggung melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Direktur Utama RSUP Koja, Ida Bagus Nyoman Banjar menambahkan, Sellha didiagnosa mengalami cedera kepala sedang yang ditandai dengan pendarahan. 

Sebelumnya, Sellha menjalani operasi akibat pendarahan di otak. Sekretaris Kelurahan Kelapa Gading Timur Yeny Fisdiyanti mengatakan Sellha menjalani operasi pada Selasa siang, pukul 13.30 WIB, selesai operasi pada pukul 17.40 WIB. Kondisi Sellha saat ini sudah mulai membaik.

"Sudah sadar, tapi masih dalam pengaruh obat," kata Yeny dalam keterangan kepada detikcom.

Setelah menjalani operasi, Sellha kemudian dipindahkan ke ruang HCU. Saat ini Sellha kondisinya sudah sadar.[dtk]

Pergub Buatan Ahok Bikin Anies Sebel


GELORA.CO - Peraturan gubernur (Pergub) DKI yang dibuat semasa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal. 

Anies menyebut bahwa Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E telah membuatnya tidak leluasa bergerak. Sehingga, mau tidak mau, dia harus menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta. 

"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius. Dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/6). 

Anies menyebutkan, dalam Pergub 206 tersebut, Ahok melakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan pengembang pulau reklamasi. 

"Dan kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa?" ujar Anies seperti dikutip RMOLJakarta. 

Anies mengungkapkan, 932 bangunan yang telah berdiri di lahan reklamasi, tidak bisa begitu saja dibongkar. Sebab pembangunan itu telah sesuai dengan Panduan Rancang Kota (PRK) yang terdapat dalam Pergub 206. 

"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota," tutup Anies. [rmol]

MK Bertanggung Jawab Pastikan Proses Pilpres Jujur


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dalam memposisikan diri sebagai pengawal konstitusi. Sementara khusus dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK adalah pengawal kedaulatan rakyat.

Begitu kata Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).

Atas alasan itu, kata Miko, pendapat ahli yang menyatakan bahwa wewenang MK sebatas dalam menghitung surat suara merupakan pendapat yang sangat merendahkan harkat dan martabat MK sebagai sebagai salah satu lembaga negara terhormat.

“Sebab, MK bertanggung jawab memastikan rangkaian proses pemilihan pemimpin yang akan menjalankan mesin governance itu berjalan secara jujur dan adil dan/atau tanpa kecurangan,” tegasnya.

Sebagai pengawal kedaulatan rakyat, para hakim MK tentu paham bahwa mereka bertanggung jawab mendalami setiap kecurangan yang dimajukan oleh pihak yang merasa dicurangi. Pasalnya, kecurangan sesungguhnya adalah pengkhianatan atas kedaulatan rakyat, bukan sebatas khianat pada lawan politik. 

MK, sambungnya, juga tentu paham bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) hanya akan mewujud bila pihak yang akan menjalankan pemerintahan itu terpilih melalui proses yang jujur atau tidak melakukan kecurangan.

“Sebaliknya, input yang berasal dari proses yang buruk akan menghasilkan sesuatu yang buruk pula (garbage in, garbage out),” terangnya.

Lebih lanjut, Miko menilai bahwa dari jalannya persidangan di MK, dirinya berkesimpulan beberapa dugaan kecurangan dan ketidakjujuran pelaksanaan pemilu memang benar terjadi. Untuk itu, masalah ketidakjujuran harus menjadi perhatian khusus MK dalam memutus perkara.

“Ketidakjujuran pelaksanaan pemilu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi penyelenggara pemilu dan sisi peserta pemilu,” terangnya.

“Saya menghimbau Mahkamah untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan menjadikan prinsip kejujuran sebagai acuan utama,” pungkas Miko. [rmol]

Pakar: Putusan MK Sudah Selesai!


GELORA.CO - Sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah selesai dilakukan. Kini publik tinggal menunggu hasil keputusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai pembahasan mengenai putusan MK hanya akan sia-sia saat ini. Nilai pembahasan itu, sambungnya, sebatas perdebatan atau diskusi semata. 

“Apapun yang kita bahas soal putusan MK, hanya akan bernilai perdebatan atau diskusi saja. Hakim MK sendiri pasti sudah memutuskan kemarin,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (25/6).

Menurutnya, hakim MK sudah pada putusan yang bulat dalam menimbang keterangan para saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai pemohon, maupun KPU sebagai termohon dan kubu Jokowi-Maruf sebagai terkait.

Hal itu terbukti dengan langkah majelis hakim MK yang mempercepat pengumuman. Dari sebelumnya di target tanggal 28 Juni, pengumuman hasil sengketa Pilpres 2019 dimajukan jadi 29 Juni.

“Artinya putusan sudah done!,” pungkasnya. [rmol]